1.Uraian Kasus
Putusan pengadilan Negeri Sleman Nomor 61/Pid.B/2004/PN.Slmn. Kasus ini menyidangkan :
Nama : FX Sumpono Bin Marto Sentono
Tempat lahir : Sleman
Umur/tanggal lahir : 56 tahun/ 28 april 1948
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Jetis Depok, Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir,
Kabupaten Sleman
Agama : Katolik
Pekerjaan : Lurah Sendangsari
Bahwa ia terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atas perekonomian negara dengan cara sebagi berikut:
Terdakwa FX. SUMPONO selaku Lurah Desa Sendangsari, Minggir Sleman yang diangkat berdasarkan SK. Bupati Sleman Nomor : 43/skkdh/a2000 tanggal 17 Maret 2000 mempunyai kewenangan mengelola tanah kas Desa nomor persil 9, 11, 16 dan 17 seluas 10.000 M2 yang terletak di dusun Parakan Wetan, sendagsari, Minggir Sleman dalam kenyataannya menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatanya sebagai Lurah Desa. Dengan menyimpangi ketentuan Pasal 59 Jo. Pasal 61 ayat (3) PP. nomor 76b tahun 2001 tentang pedoman Umum pengaturan mengenai Desa yang menentukan bahwa : sumber pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 PP. nomor 76 tahun 2001 (cq. Berupa hasil kekayaan desa antara lain tanah kas Desa), dikelola melalui anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sedangkan APB Desa ditetapkan setiap tahun dengan peraturan Desa oleh kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa . Penyalahguanaan kewenangan tersebut dilakukan dengan dahlil bahwa tanah kas Desa tersebut tidak dapat digarap karena terancam longsor karena penambangan pasir oleh penduduk setempat, kering tidak mendapatkan air, sehingga tidak bisa di tanami. Terdakwa kemudian mempunyai rencana untuk melakukan penataan lahan tanah kas Desa tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Munawir, S.H berunding untuk mengajukan izin penataan lahan terhadap tanah kas Desa tersebut. Setelah sepakat saksi Munawir S.H, kemudian mengkonsep / membuat surat permohonan izin penataan lahan atas nama FX. Sumpono (bukan atas nama Lurah Sendangsari), dengan dibantu oleh Drs Suindriyo sebagai pengetiknya. Setelah surat ijin penataan lahan selesai dibuat kemudian tanggal 25 Maret 2002 diajukan oleh terdakwa kepada Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan pertambangan (PUPP) C.q sub Dinas Pertambangan Kabupaten Sleman , tanpa terlebih dahulu mendapat persertujuan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) Sendangsari dan tanpa dilampiri syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Sleman nomor 16 tahun 1996 tentang usaha Pertambangan Badan Galian Golongan C (BGGC). Dari 7 syarat yang yang ditentukan dalam Perda tersebut dalam pengajuan permohonan ijin terdakwa FX. Sumpono hanya melampirkan 2 (dua) syarat saja, selebihnya tidak dilampirkan oleh terdakwa.
Setelah permohonan ijin penataan lahan tesebut diajukan ke Dinas PUPP Kabupaten Sleman, terdakwa bersama saksi Munawir dan saksi Suindriyo berkali-kali mendatangi rumah Ir. Danardi ( kasubdin Dinas PUPP ) guna menanyakan pemrosesan permohonan ijin tersebut. Setelah permohonan ijin penataan lahan tersebut diproses oleh sub Dinas Pertambangan pada tangal 11 september 2002 terbit surat Keputusan Kepala Dinas PUPP Kabupaten Sleman nomor : 02/PEN.LH/KPTS/2002 tentang pemberian ijin Pertambangan dalam rangka penataan lahan yang ditandatangani oleh PLH Kepala Dinas PUPP Ir. Riyadi Martoyo, MM NIP. 080 057 691 terhadap tanah kas Desa Sendangsari seluas 14.00 hektar atas nama FX. Sumpono, dengan menhggunakan surat ijin dari Dinas PUPP yang diterbitkan menyimpangi dari ketentuan yang berlaku tersebut, pada awal bulan oktober 2002 dengan didasari dan diinsyafi bahwa ijin pertambangan tersebut tidak memenuhi persyaratan bahkan telah disarankan oleh BPD Sendangsari untuk merevisi permohonan ijin agar ijin diminta dan diberikan oleh BPD Sendangsari ( bukan atas nama FX Sumpono ), seta tanpa mendapat persetujuan dari BPD Sendangsari terlebih dahulu , saksi Munawir, S.H, mencari persewaan alat keruk ( Bach hoe ) pada saksi Sutrisno, selaku pemilik basch hoe di Bumijo Yogyakarta. Setelah saksi Munawir S.H, memberitahukan kepada terdaskwa, bahwa harga sewa bach hoe Rp. 125.00 per-jam . selanjutnya terdakwa bersama saksi Munawir mendatangi kembali saksi Sutrisno untuk melakukan tawar menawar harga sewa bach hoe dan akhirnya disepakati Rp 120.00.-per-jam. Setelah mendapat sewa alat bach hoe, terdakwa bersama-sama saksi Munawir, S.H, mencari beberapa orang untuk tenaga lapangan , yaitu Wakidi, Iwan, dan Tugiyat yang masing-masing diberi tugas sebagai berikut :
- Wakidi bertugas menerima uang penjualan hasil tambang
- Tugiyat sebagai pencatat DO dan truk-trukyang masuk lokasi membeli pasir
- Iwan dan moko bertugas jaga malam
setelah bach hoe dan tenaga–tenaga lapangan didapat, pada tanggal 5 oktober 2002 terdakwa beersama-sama dengan saksi Munawir mulai melakukan kegiatan penambangan pasir di tanah kas desa tersebut, yang meliputi kegiatan exlpoitasi yaitu usaha Pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan manfaatnya, dengan menggunakan 2 alat keruk kemudian dijual kepada masyarakat umum dengan harga:
- Bahan galian berupa pasir seharga Rp 12.500/3 atau Rp. 50.000/rit
- Bahan galian berupa top soil dan tanah urug seharga Rp. 5.00/M3 atau Rp 20.00/rit
- Bahan galian berupa batu kerakal seharga Rp 12.500/M3 atau Rp 50.000/rit
Kegiatan penambangan kas Desa tersebut sengaja dilakukan oleh terdakwa bersama-sama denga saksi Munawir, S.H, sehingga tanggal : 31 juli 2003, dengan terdakwa selaku pemegang ijin. Saksi Munawir SH selaku pengelola seluruh kegiatan penambangan di lapangan, termasuk mengawasi tenaga kerja dilapangan, mengelola administrasi dan keuangan hasil di bantu oleh saksi Suindriyo. Untuk menjaga kalangsungan dan keamanan kegiatan penambangan dari gejolak masyarakat yang berupa gangguan – ganguan dari masyarakat maupun BPD setempat, terdakwa dan saksi Munawir, S.H, membuat surat perjanjian bagi hasil yang dilegalisisr oleh notaris Widyati, S.H, nomor : 243/L/2002 tanggal 30 oktober 2002, dengan pembagian hasil disepakati terdakwa mendapatkan 25 % dari hasil penambangan dan saksi munawir S.H, selaku pelaksana penambangan dan penataan lahan tanah kas Desa mendapat 75 % dari hasil penambangan dan penataan lahan tanah kas Desa. Perjanian bagi hasil tersebut dalam realisasinya tidak dilakukan, karena tujuan pembuatan bagi hasil tersebut hanyalah sekedar untuk meredam gejolak masyarakat yang tidak menyetujui kegiatan penambangan pada tanah kas Desa tersebut. Dengan adanya surat perjanjia bagi hasil tersebut kegiatan penambangan akhirnya dapat berjalan lancar tanpa ada ganguan dari masyarakat hingga pada tanggal 11mei 2003, terdakwa bersama saksi Munawir, S.H, segaja terus melakukan kegiatan penambangan, walaupun ijin telah habis dan beberpa kali telah diperingatkan oleh Dinas PUPP.
Dari pelaksanaan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Munawir , S.H, menghasilkan barang tambang BGGC berupa
1. Top soil 10% dengan jumlah volume = 9.548 M3
2. Pasir 45% denga jumlah volume = 42.966 M3
3. Tanah 30 % denga jumlah = 28.644 M3
4. kerakal 15 % denga jumlah volume = 14.322 M3
Jumlah = 95.480 M3
Dengan demikian terdakwa beersama-sama saksi Munawir, S.H, telah berhasil menjual asset Desa Sendangsari berua BGGC sebesar :
1. Top soil 9.548 X Rp 5.000 = Rp 47.740.000
2. Pasir 42.966 X Rp 12.500 = Rp 537.075.000
3. Tanah 28.644 X Rp 5.000 = Rp 143.220.000
4. Kerakal 14.322 XRp 12.500 = Rp 179.025.000
Jumlah = Rp 907.060.000
Uang hasil penjualan asset Desa tersebut dikelola oleh saksi Munawir dan Drs Suindriyo, kemudian sebagian diserahkan kepada terdakwa, dan oleh terdakwa sebagian di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sebagian untuk saksi Munawir S.H, dan orang lain
Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Munawir ,S.H, Desa Sendangsari di rugikan senilai Rp 907.060.000 ( senbilan ratus juta enam puluh ribu rupiah ) atau sekitar jumlah itu.
Atas uraian kasus tersebut Jaksa penuntut Umum memberikan dakwaanya kepada terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa FX. Sumpono bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FX. Sumpono berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga bulan) potong tahanan sementara dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) susidair 2 (dua) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 19. 012.250 (sembilan belas juta dua belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dipidana 2 (dua) bulan penjara.
3. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Atas saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diajukan didalam persidangan maka untuk membutikan apkah terdakwa bersalah atau tidak maka majelis hakim berpedoman pada dakwaan yang diajukan oleh penutut umum, yakni bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 8 ayat (1) a dan b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsure-unsur adalah sebagai berikut
1. Setiap orang
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sedangkan pencantuman Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah menunjukan bahwa pelaku tindak pidananya lebih dari seorang yaitu sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh atau turut melakukan perbuatan. Sedangakan Pasal 64 ayat (1) KUHP unsurnya adalah perbuatan yang diteruskan. (perbuatan berlanjut)
Hakim beranggapan dari seluruh uraian tersebut diatas, semua unsur yang terkandung dalam Pasal surat dakwaan Jaksa Penutut Umum telah terpenuhi / terbukti. Dengan demikian Hakim telah cukup beralasan untuk menyatakan terdakwa FX. Sumpono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penutut Umum.
Dengan begitu majelis hakim mempunyai alasan yang kuat untuk mnghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun potong masa tahanan dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair kurungan selama 1 (satu ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari. Serta membayar uang penggati sebesar Rp. 9.137.250 (sembilan belas juta seratus tiga puluh tujuh dua ratus lama puluh rupiah ) subsidair kurungan 1 ( satu ) bulan dan 15 ( lima belas hari ). Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
2. Analisis data dari uraian kasus tersebut
Dari uraian kasus tersebut bisa dilihat bahwa hakim telah berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan oleh penutut umum, yakni bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam menganalisa apakah terdakwa bersalah atau tidak hakim melakukanya dengan cara memecah unsur-unsur dari Pasal-Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, apakah unsur-unsur yang ada dalam Pasal-Pasal yang didakwakan itu sudah terbukti atau belum tentunya dengan melihat barang bukti dan saksi-saksi yang ada.
Hasil dari analisa menguraikan unsur-unsur tindak pidana korupsinya oleh Hakim adalah sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap orang”
Hakim memandang bahwa yang maksud dengan setipa orang dalam Pasal atau ketentuan ini berarti orang perorangan kor[orasi, oran g-perorangan berartiadalah secara individu atau dalam bahas KUHP dirumuskan denga kata “barang siapa” sedangakan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.
Dalam kaitanya denga kasus ini maka yang dimaksud dengan setiap orang” adalah menunjuk pada orang perorangan atau orang secara individu yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Berdasarkan pertimbangan diatas yang dimaksud dengan barang siapa dalam kasus ini bukanlah suatu korporasi, tetapi tidak lain adalah FX. Sumpono bin marto sentono dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi
2. Unsur “dengan tujuan untuk menguntungkan diri sndiri atau orang lain atau korporasi”
Hakim beranggapan dahwa unsur ini terdiri dari 3 (tiga) elemen unsur yang penerapanya bersifat alternative sehingga tidak harus seluruh elemen unsur terbukti maka unsur ini telah pula dinyatakan terbukti / terpenuhi.
Hal ini didasarkan pada fakta-fakta dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang masing-masing pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa FX Sumpono sebagai Lurah Desa Sendangsari dengan di bantu oleh beberapa orang telah mengurus ijin penataan lahan tanah kas Desa persil no. 9,11, 16 dan 17 yang lausnya sekitar 14.000 meter persegi yang terletak di dusun Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman dengan cara melakukan pemnambangan beurpa top soil (tanah subur) pasir dan karakal dengan menggunakan alat keruk (bach hoe) yang kemudian dijual kepada masyarakat Umum dengan menggunakan alat angkut truk.
Sedangkan menurut keterangan saksi Suindriyo saksi Jumangin Sucipto, saksi Ponidi maupun saksi Heri Atma Budiarta, S.H yang keterangan berkesesuaian dengan keterangan terdakwa pada pokonya msaing-masing juga menerangkan bahwa setelah ijin penambangan tanah kas Desa Sendangsari, Minggir, Sleman turun ijinnya pada akhir bulan September 2002 atas nama FX Sumpono maka selanjutnya yang sebagai pelaksana penambangan di lapangan adalah Munawir, S.H yaitu mulai tanggal 5 oktober 2002 sampai dengan tanggal 31 juli 2003
Menimbang bahwa dari hal diatas, maka unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri telah terbuti dan terpenuhi.
3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatab dan kedudukan”
Hakim beranggapan bahwa dalam unsur ini juga terkandung beberapa elemen unsur yang sifatnya alternative. Oleh karena itu apabila salah satu elemen untsur sudah terbukti maka unsur ini juga dinyatakan terbukti/terpenuhi.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dipersidangan yaitu keterangan saksi Drs Muh. Jayuli MS, saksi ponidi, saksi Rokim, saksi Supriyanto, saksi masdiyanto SIP maupun saksi Drs. Kapti Bowo Laksono, yang pada pokomya menerangkan bahwa FX. Sumpono menjadi Lurah Desa Sendangsari berdasarkan surat putusan Bupati Sleman No. 43/SK/KDH/A/2000 tanggal 17 Maret 2000 berhak mendapatkan gaji /nafkah berupa tanah garapan yaitu tanah kas Desa Sendangsari yangterletak didusun Parakan Wetan persil No. 9, 11, 16 dan 17 seluas ± 14.000.000 M2, namun karena tanah kas Desa tersbut dalam kenyataanya kurang produktif, disebakan posisinya tinggi sementara kanan-kirinya telah ditambang / dikeruk hingga rendah maka untuk menghindari tanah longsor dan agar mudah mendapatkan air irigrasi, terdakwa bersama-sama dengan Munawir dan Suindriyo dan Suparlan mempunyai rencana untuk, melakukan penataan lahan tersebut dengan cara ditambang pasirnya, dan oleh Badan Perwakilan Desa usulan tersebut pada prinsipnya disetujui asal semua dilakukan sesuai prosedur
Hakim menimbang bahwa selaku Lurah Sendangsari berdasarkan peraturan pemerintah No. 76 tahun 2001 tentang pedoman Umum pengaturan Desa, terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah kas Desa tersebut melalui anggaran dan pendapatan dan Belanja Desa bersama-sama dengan Badan Perwakilan Desa Sendangsari;
berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2001, bahwa sumber pendapatan Desa antara lain adalah hasil kekayaan Desa.
Berdasarkan Pasal 50 menentukan bahwa kekayaan Desa antara lain adalah dari tanah kas Desa.
Selanjutnya Pasal 59 menetukan bahwa sumber pendapatan Desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
Sedangkan Pasal 61 ayat (3) peraturan pemerintah No. 67 tahun 2001 menetukan bahwa Kepala Desa / Lurah bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun denagn peraturan Desa tersebut
Dari beberapa ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya kewenangan terdakwa dalam mengelola tanah kas Desa tersebut mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa Sendangsari dan persetujuan tersebut harus berupa peraturan Desa yang berisi / memuat materi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sumbernya antara lain berasal dari pengelolaan tanah kas Desa tersebut.
Menimbang bahwa dalam kenyatanya berdasarkan saksi Jumangin pada tanggal 25 Maret 2002, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa Sendangsari, terdakwa dengan dibantu oleh Munawir, Suindriyo dan Suparlan telah memubuat surat permohonan ijin penataan tanah kas Desa denga cara ditambang, lalu mengajukan permohonan ijin tersebut ke kepala Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Sleman.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Munawir dan dibenarkan oleh terdakwa karena setelah ijin penataan lahan dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan terkait dengan No. 22/PEN.LH/KPTS/2002 tanggal 1 september 2002 tanpa mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa Sendangsari, ternyata mulai tanggal 5 Oktober 2002 terdakwa melakukan penambangan bahan galian golongan C pada tanah kas Desa tersebut dan menunjuk Munawir, SH selaku pengelola pelaksanaan kegiatan penambangan dilapangan termasuk megelola keunagan sehari-hari dan penambangan baru berhenti pada tanggal 31 juli 2003
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi urup bahagia dan saksi Drs. Kapti Bowo Laksono yang menerangkan bahwa sekitar 10 bulan melakukan penambangan, terdakwa dan Munawir berhasil menjual asset Desa Sendangsari dari tanah kas Desa tersebut berupa top soil, pasir, tanah truk dan kerakal dengan volume keseluruhan adalah 95.480.480 M3 denagnn harga jual sebesar Rp. 907.060.000
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa kegiatan penambangan tanah kas Desa tersebut seharusnya dimasukan / dimuat dalam anggaran dan Belanja Desa Sendangsari namun ternyata tidak masuk program kerja dalam anggaran pendapatan Belanja Desa 2002-2003, tetapi terdakwa melalui Munawir telah menyelenggarakan penambangan tanah kas Desa tersebut dan uang hasil penambangan tidak masuk kas Desa, tetapi hanya dikelola oleh terdakwa, Munawir dan Suindriyo. bahwa sampai penambangan berakhir pada tanggal 31 juli 2003. terdakwa hanya menitipkan uang hasil penambangan kepada Mardiyono SIP selaku bendaharawan Desa Sendangsari sebanyak 5 X sejumlah Rp. 29.700.000
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaiman tersebut diatas, maka terbukti bahwa terdakwa, selaku Lurah Desa Sendangsari, kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman dengan tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa dan tanpa dimasukan program pemerintah Desa yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sendangsari, ternyata setelah ada ijin dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Sleman melalui Munawir telah melakukan penambangan tanah kas Desa Sendangsari, dan uang hasil penambangan tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sendangsari.
Menimbang bahwa demikian unsur “menyalah gunakan kewenangan telah terbukti/terpenuhi
4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Hakim beranggapan bahwa dari rumusan elemen unsur ini dapat diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Tetetapi apabila perbuatan itu dapat / mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan
Hakim menimbang bahwa yang dimaksud keuangan negara adalah kekayaan negara dalam hal apapun, yang dipisahkan atau tidak dipsiahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat, lembaga negara baik ditingkat pusat maupun didaerah.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya, bahwa berdasrkan fakta-fakta dipersidangan ternyata tanah kas Desa Sendangsari yaitu tanah persil No. 9, 11, 16 dan 17 yang luasnya + 14.000 M2 yang terletak didusun Minggir, Sleman yang semuanya itu merupakan asset / kekayaan Desa Sendangsari, telah dilakukan penambangan berupa top soil, pasir dan truk yang menurut pengukuran dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan telah mencapai jumlah volume 94.480 M3 yang telah dijual kepada masyarakat Umum dengan harga jual keseluruhan mencapai Rp. 907.060.000 dan harga tersebut belum dikurangi dengan biaya operasional, antara lain harga sewa bach hoe, bahan bakar solar dan biaya mendatangkan alat keruk (bach hoe) serta biaya lain yang sah.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan ternyata dari hasil penjualan penambangan tanah kas Desa sebaginya oleh Munawir selaku pelaksana penambangan telah disetorkan kepada terdakwa yang menurut terdakwa berdasarkan perhitungan sebesar Rp. 134.193.500 dan ternyata dari angka tersebut sebaginaya tidak disetorkan ke kas Sendangsari, tetetapi jusrtu yang disetorkan ke kas desda melalui bendahara Desa adalah sebesar Rp. 29.700.000 sebagai uang titipan hasil penambangan, karena belum ada persetujuan dari Badan Perwakilan Desa dan belum dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sendangsari.
Kemudian uang dari hasil penambangan tanah kas Desa Sendangsari tersebut selain sebagianya telah dikuasai oleh terdakwa FX. Sumpono ternyata telah pula sebagiannya dikuasasi oleh Munawir dan tidak disetorkan kepada kas Desa Sendangsari, justru dimanfaatkan diluar program pemerintahan Desa Sendangsari
Menimbang bahwa dilhat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa adalah merupakan bagian / unsur terkecil dari negara, oleh karena itu telah dijualnya asset Desa dan hasilnya tidak dimasukan ke kas Desa, maka Desa Sendangsari mengalami kerugian dan oleh karena itu pula berari negara telah dirugikan, dengan demikian unsur “dapat merugikan negara” telah terbukti / terpenuhi
Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Dalam Pasal ini jelas mengandung maksud bahwa pelaku tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, atau setidak-tidaknya dilakukan oleh dua orang atau lebih
Berdasarkan pertimbangan terdahulu ternyata FX. Sumpono selaku terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut telah memenuhi semua unsur dalam dakwaaan pokok, yang oleh karena penambangan tersebut terlaksana karena kedudukan terdakwa sebagai Lurah Desa Sendangsari, maka kaitanya dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut kedudukan terdakwa sebagai orang yang melakukan, sedang oleh karena Munawir tidak akan berhasil melakukan panembangan apabila tidak ada ijin dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan dan diberikan kepada FX, Sumpono oleh kedudukan Munawir kaitanya dengan perkara ini adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi / terbukti.
Selanjutnya Pasal 64 ayat (1) KUHP mengandung unsur “perbuatan yang diteruskan” atau “perbuatan berlanjut”. Berdasarkan fakta dipersidangan yaitu dari keterangan terdakwa, bahwa setelah ijin penataan lahan dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan kapubaten Sleman, maka pelaksanaan penambangan tanah kas Desa yang terletak di dusun Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman yaitu persil nomor 9, 11, 16, 17 yang luasnya kurang lebih 14.000 M2 dilaksanakn oleh Munawir mulai tanggal 5 oktober 2002 sampai tanggal 31 juli 2003 sehingga penambangan tersebut berlangsung hampir 10 bulan lamanya, dengan demikian maka unsur “yang diteruskan” atau berlanjut” telah pula terpenuhi / terbukti
Yang menarik pula dari kasus ini adalah dipergunakanya pembuktian terbalik oleh istri terdakwa menggunakan pembuktian terbalik berimbang, dimana Saksi Sariyah yang juga adalah istri terdakwa FX. Sumtono bisa membuktikan bahwa harta yang dia miliki adalah bukan dari hasil korupsi oleh suaminya.
lengkapnya download DISINI
Putusan pengadilan Negeri Sleman Nomor 61/Pid.B/2004/PN.Slmn. Kasus ini menyidangkan :
Nama : FX Sumpono Bin Marto Sentono
Tempat lahir : Sleman
Umur/tanggal lahir : 56 tahun/ 28 april 1948
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Jetis Depok, Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir,
Kabupaten Sleman
Agama : Katolik
Pekerjaan : Lurah Sendangsari
Bahwa ia terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atas perekonomian negara dengan cara sebagi berikut:
Terdakwa FX. SUMPONO selaku Lurah Desa Sendangsari, Minggir Sleman yang diangkat berdasarkan SK. Bupati Sleman Nomor : 43/skkdh/a2000 tanggal 17 Maret 2000 mempunyai kewenangan mengelola tanah kas Desa nomor persil 9, 11, 16 dan 17 seluas 10.000 M2 yang terletak di dusun Parakan Wetan, sendagsari, Minggir Sleman dalam kenyataannya menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatanya sebagai Lurah Desa. Dengan menyimpangi ketentuan Pasal 59 Jo. Pasal 61 ayat (3) PP. nomor 76b tahun 2001 tentang pedoman Umum pengaturan mengenai Desa yang menentukan bahwa : sumber pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 PP. nomor 76 tahun 2001 (cq. Berupa hasil kekayaan desa antara lain tanah kas Desa), dikelola melalui anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sedangkan APB Desa ditetapkan setiap tahun dengan peraturan Desa oleh kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa . Penyalahguanaan kewenangan tersebut dilakukan dengan dahlil bahwa tanah kas Desa tersebut tidak dapat digarap karena terancam longsor karena penambangan pasir oleh penduduk setempat, kering tidak mendapatkan air, sehingga tidak bisa di tanami. Terdakwa kemudian mempunyai rencana untuk melakukan penataan lahan tanah kas Desa tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Munawir, S.H berunding untuk mengajukan izin penataan lahan terhadap tanah kas Desa tersebut. Setelah sepakat saksi Munawir S.H, kemudian mengkonsep / membuat surat permohonan izin penataan lahan atas nama FX. Sumpono (bukan atas nama Lurah Sendangsari), dengan dibantu oleh Drs Suindriyo sebagai pengetiknya. Setelah surat ijin penataan lahan selesai dibuat kemudian tanggal 25 Maret 2002 diajukan oleh terdakwa kepada Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan pertambangan (PUPP) C.q sub Dinas Pertambangan Kabupaten Sleman , tanpa terlebih dahulu mendapat persertujuan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) Sendangsari dan tanpa dilampiri syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Sleman nomor 16 tahun 1996 tentang usaha Pertambangan Badan Galian Golongan C (BGGC). Dari 7 syarat yang yang ditentukan dalam Perda tersebut dalam pengajuan permohonan ijin terdakwa FX. Sumpono hanya melampirkan 2 (dua) syarat saja, selebihnya tidak dilampirkan oleh terdakwa.
Setelah permohonan ijin penataan lahan tesebut diajukan ke Dinas PUPP Kabupaten Sleman, terdakwa bersama saksi Munawir dan saksi Suindriyo berkali-kali mendatangi rumah Ir. Danardi ( kasubdin Dinas PUPP ) guna menanyakan pemrosesan permohonan ijin tersebut. Setelah permohonan ijin penataan lahan tersebut diproses oleh sub Dinas Pertambangan pada tangal 11 september 2002 terbit surat Keputusan Kepala Dinas PUPP Kabupaten Sleman nomor : 02/PEN.LH/KPTS/2002 tentang pemberian ijin Pertambangan dalam rangka penataan lahan yang ditandatangani oleh PLH Kepala Dinas PUPP Ir. Riyadi Martoyo, MM NIP. 080 057 691 terhadap tanah kas Desa Sendangsari seluas 14.00 hektar atas nama FX. Sumpono, dengan menhggunakan surat ijin dari Dinas PUPP yang diterbitkan menyimpangi dari ketentuan yang berlaku tersebut, pada awal bulan oktober 2002 dengan didasari dan diinsyafi bahwa ijin pertambangan tersebut tidak memenuhi persyaratan bahkan telah disarankan oleh BPD Sendangsari untuk merevisi permohonan ijin agar ijin diminta dan diberikan oleh BPD Sendangsari ( bukan atas nama FX Sumpono ), seta tanpa mendapat persetujuan dari BPD Sendangsari terlebih dahulu , saksi Munawir, S.H, mencari persewaan alat keruk ( Bach hoe ) pada saksi Sutrisno, selaku pemilik basch hoe di Bumijo Yogyakarta. Setelah saksi Munawir S.H, memberitahukan kepada terdaskwa, bahwa harga sewa bach hoe Rp. 125.00 per-jam . selanjutnya terdakwa bersama saksi Munawir mendatangi kembali saksi Sutrisno untuk melakukan tawar menawar harga sewa bach hoe dan akhirnya disepakati Rp 120.00.-per-jam. Setelah mendapat sewa alat bach hoe, terdakwa bersama-sama saksi Munawir, S.H, mencari beberapa orang untuk tenaga lapangan , yaitu Wakidi, Iwan, dan Tugiyat yang masing-masing diberi tugas sebagai berikut :
- Wakidi bertugas menerima uang penjualan hasil tambang
- Tugiyat sebagai pencatat DO dan truk-trukyang masuk lokasi membeli pasir
- Iwan dan moko bertugas jaga malam
setelah bach hoe dan tenaga–tenaga lapangan didapat, pada tanggal 5 oktober 2002 terdakwa beersama-sama dengan saksi Munawir mulai melakukan kegiatan penambangan pasir di tanah kas desa tersebut, yang meliputi kegiatan exlpoitasi yaitu usaha Pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan manfaatnya, dengan menggunakan 2 alat keruk kemudian dijual kepada masyarakat umum dengan harga:
- Bahan galian berupa pasir seharga Rp 12.500/3 atau Rp. 50.000/rit
- Bahan galian berupa top soil dan tanah urug seharga Rp. 5.00/M3 atau Rp 20.00/rit
- Bahan galian berupa batu kerakal seharga Rp 12.500/M3 atau Rp 50.000/rit
Kegiatan penambangan kas Desa tersebut sengaja dilakukan oleh terdakwa bersama-sama denga saksi Munawir, S.H, sehingga tanggal : 31 juli 2003, dengan terdakwa selaku pemegang ijin. Saksi Munawir SH selaku pengelola seluruh kegiatan penambangan di lapangan, termasuk mengawasi tenaga kerja dilapangan, mengelola administrasi dan keuangan hasil di bantu oleh saksi Suindriyo. Untuk menjaga kalangsungan dan keamanan kegiatan penambangan dari gejolak masyarakat yang berupa gangguan – ganguan dari masyarakat maupun BPD setempat, terdakwa dan saksi Munawir, S.H, membuat surat perjanjian bagi hasil yang dilegalisisr oleh notaris Widyati, S.H, nomor : 243/L/2002 tanggal 30 oktober 2002, dengan pembagian hasil disepakati terdakwa mendapatkan 25 % dari hasil penambangan dan saksi munawir S.H, selaku pelaksana penambangan dan penataan lahan tanah kas Desa mendapat 75 % dari hasil penambangan dan penataan lahan tanah kas Desa. Perjanian bagi hasil tersebut dalam realisasinya tidak dilakukan, karena tujuan pembuatan bagi hasil tersebut hanyalah sekedar untuk meredam gejolak masyarakat yang tidak menyetujui kegiatan penambangan pada tanah kas Desa tersebut. Dengan adanya surat perjanjia bagi hasil tersebut kegiatan penambangan akhirnya dapat berjalan lancar tanpa ada ganguan dari masyarakat hingga pada tanggal 11mei 2003, terdakwa bersama saksi Munawir, S.H, segaja terus melakukan kegiatan penambangan, walaupun ijin telah habis dan beberpa kali telah diperingatkan oleh Dinas PUPP.
Dari pelaksanaan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Munawir , S.H, menghasilkan barang tambang BGGC berupa
1. Top soil 10% dengan jumlah volume = 9.548 M3
2. Pasir 45% denga jumlah volume = 42.966 M3
3. Tanah 30 % denga jumlah = 28.644 M3
4. kerakal 15 % denga jumlah volume = 14.322 M3
Jumlah = 95.480 M3
Dengan demikian terdakwa beersama-sama saksi Munawir, S.H, telah berhasil menjual asset Desa Sendangsari berua BGGC sebesar :
1. Top soil 9.548 X Rp 5.000 = Rp 47.740.000
2. Pasir 42.966 X Rp 12.500 = Rp 537.075.000
3. Tanah 28.644 X Rp 5.000 = Rp 143.220.000
4. Kerakal 14.322 XRp 12.500 = Rp 179.025.000
Jumlah = Rp 907.060.000
Uang hasil penjualan asset Desa tersebut dikelola oleh saksi Munawir dan Drs Suindriyo, kemudian sebagian diserahkan kepada terdakwa, dan oleh terdakwa sebagian di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sebagian untuk saksi Munawir S.H, dan orang lain
Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Munawir ,S.H, Desa Sendangsari di rugikan senilai Rp 907.060.000 ( senbilan ratus juta enam puluh ribu rupiah ) atau sekitar jumlah itu.
Atas uraian kasus tersebut Jaksa penuntut Umum memberikan dakwaanya kepada terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa FX. Sumpono bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FX. Sumpono berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga bulan) potong tahanan sementara dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) susidair 2 (dua) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 19. 012.250 (sembilan belas juta dua belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dipidana 2 (dua) bulan penjara.
3. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Atas saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diajukan didalam persidangan maka untuk membutikan apkah terdakwa bersalah atau tidak maka majelis hakim berpedoman pada dakwaan yang diajukan oleh penutut umum, yakni bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 8 ayat (1) a dan b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsure-unsur adalah sebagai berikut
1. Setiap orang
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sedangkan pencantuman Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah menunjukan bahwa pelaku tindak pidananya lebih dari seorang yaitu sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh atau turut melakukan perbuatan. Sedangakan Pasal 64 ayat (1) KUHP unsurnya adalah perbuatan yang diteruskan. (perbuatan berlanjut)
Hakim beranggapan dari seluruh uraian tersebut diatas, semua unsur yang terkandung dalam Pasal surat dakwaan Jaksa Penutut Umum telah terpenuhi / terbukti. Dengan demikian Hakim telah cukup beralasan untuk menyatakan terdakwa FX. Sumpono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penutut Umum.
Dengan begitu majelis hakim mempunyai alasan yang kuat untuk mnghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun potong masa tahanan dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair kurungan selama 1 (satu ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari. Serta membayar uang penggati sebesar Rp. 9.137.250 (sembilan belas juta seratus tiga puluh tujuh dua ratus lama puluh rupiah ) subsidair kurungan 1 ( satu ) bulan dan 15 ( lima belas hari ). Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
2. Analisis data dari uraian kasus tersebut
Dari uraian kasus tersebut bisa dilihat bahwa hakim telah berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan oleh penutut umum, yakni bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam menganalisa apakah terdakwa bersalah atau tidak hakim melakukanya dengan cara memecah unsur-unsur dari Pasal-Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, apakah unsur-unsur yang ada dalam Pasal-Pasal yang didakwakan itu sudah terbukti atau belum tentunya dengan melihat barang bukti dan saksi-saksi yang ada.
Hasil dari analisa menguraikan unsur-unsur tindak pidana korupsinya oleh Hakim adalah sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap orang”
Hakim memandang bahwa yang maksud dengan setipa orang dalam Pasal atau ketentuan ini berarti orang perorangan kor[orasi, oran g-perorangan berartiadalah secara individu atau dalam bahas KUHP dirumuskan denga kata “barang siapa” sedangakan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.
Dalam kaitanya denga kasus ini maka yang dimaksud dengan setiap orang” adalah menunjuk pada orang perorangan atau orang secara individu yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Berdasarkan pertimbangan diatas yang dimaksud dengan barang siapa dalam kasus ini bukanlah suatu korporasi, tetapi tidak lain adalah FX. Sumpono bin marto sentono dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi
2. Unsur “dengan tujuan untuk menguntungkan diri sndiri atau orang lain atau korporasi”
Hakim beranggapan dahwa unsur ini terdiri dari 3 (tiga) elemen unsur yang penerapanya bersifat alternative sehingga tidak harus seluruh elemen unsur terbukti maka unsur ini telah pula dinyatakan terbukti / terpenuhi.
Hal ini didasarkan pada fakta-fakta dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang masing-masing pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa FX Sumpono sebagai Lurah Desa Sendangsari dengan di bantu oleh beberapa orang telah mengurus ijin penataan lahan tanah kas Desa persil no. 9,11, 16 dan 17 yang lausnya sekitar 14.000 meter persegi yang terletak di dusun Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman dengan cara melakukan pemnambangan beurpa top soil (tanah subur) pasir dan karakal dengan menggunakan alat keruk (bach hoe) yang kemudian dijual kepada masyarakat Umum dengan menggunakan alat angkut truk.
Sedangkan menurut keterangan saksi Suindriyo saksi Jumangin Sucipto, saksi Ponidi maupun saksi Heri Atma Budiarta, S.H yang keterangan berkesesuaian dengan keterangan terdakwa pada pokonya msaing-masing juga menerangkan bahwa setelah ijin penambangan tanah kas Desa Sendangsari, Minggir, Sleman turun ijinnya pada akhir bulan September 2002 atas nama FX Sumpono maka selanjutnya yang sebagai pelaksana penambangan di lapangan adalah Munawir, S.H yaitu mulai tanggal 5 oktober 2002 sampai dengan tanggal 31 juli 2003
Menimbang bahwa dari hal diatas, maka unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri telah terbuti dan terpenuhi.
3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatab dan kedudukan”
Hakim beranggapan bahwa dalam unsur ini juga terkandung beberapa elemen unsur yang sifatnya alternative. Oleh karena itu apabila salah satu elemen untsur sudah terbukti maka unsur ini juga dinyatakan terbukti/terpenuhi.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dipersidangan yaitu keterangan saksi Drs Muh. Jayuli MS, saksi ponidi, saksi Rokim, saksi Supriyanto, saksi masdiyanto SIP maupun saksi Drs. Kapti Bowo Laksono, yang pada pokomya menerangkan bahwa FX. Sumpono menjadi Lurah Desa Sendangsari berdasarkan surat putusan Bupati Sleman No. 43/SK/KDH/A/2000 tanggal 17 Maret 2000 berhak mendapatkan gaji /nafkah berupa tanah garapan yaitu tanah kas Desa Sendangsari yangterletak didusun Parakan Wetan persil No. 9, 11, 16 dan 17 seluas ± 14.000.000 M2, namun karena tanah kas Desa tersbut dalam kenyataanya kurang produktif, disebakan posisinya tinggi sementara kanan-kirinya telah ditambang / dikeruk hingga rendah maka untuk menghindari tanah longsor dan agar mudah mendapatkan air irigrasi, terdakwa bersama-sama dengan Munawir dan Suindriyo dan Suparlan mempunyai rencana untuk, melakukan penataan lahan tersebut dengan cara ditambang pasirnya, dan oleh Badan Perwakilan Desa usulan tersebut pada prinsipnya disetujui asal semua dilakukan sesuai prosedur
Hakim menimbang bahwa selaku Lurah Sendangsari berdasarkan peraturan pemerintah No. 76 tahun 2001 tentang pedoman Umum pengaturan Desa, terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah kas Desa tersebut melalui anggaran dan pendapatan dan Belanja Desa bersama-sama dengan Badan Perwakilan Desa Sendangsari;
berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2001, bahwa sumber pendapatan Desa antara lain adalah hasil kekayaan Desa.
Berdasarkan Pasal 50 menentukan bahwa kekayaan Desa antara lain adalah dari tanah kas Desa.
Selanjutnya Pasal 59 menetukan bahwa sumber pendapatan Desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
Sedangkan Pasal 61 ayat (3) peraturan pemerintah No. 67 tahun 2001 menetukan bahwa Kepala Desa / Lurah bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun denagn peraturan Desa tersebut
Dari beberapa ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya kewenangan terdakwa dalam mengelola tanah kas Desa tersebut mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa Sendangsari dan persetujuan tersebut harus berupa peraturan Desa yang berisi / memuat materi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sumbernya antara lain berasal dari pengelolaan tanah kas Desa tersebut.
Menimbang bahwa dalam kenyatanya berdasarkan saksi Jumangin pada tanggal 25 Maret 2002, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa Sendangsari, terdakwa dengan dibantu oleh Munawir, Suindriyo dan Suparlan telah memubuat surat permohonan ijin penataan tanah kas Desa denga cara ditambang, lalu mengajukan permohonan ijin tersebut ke kepala Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Sleman.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Munawir dan dibenarkan oleh terdakwa karena setelah ijin penataan lahan dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan terkait dengan No. 22/PEN.LH/KPTS/2002 tanggal 1 september 2002 tanpa mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa Sendangsari, ternyata mulai tanggal 5 Oktober 2002 terdakwa melakukan penambangan bahan galian golongan C pada tanah kas Desa tersebut dan menunjuk Munawir, SH selaku pengelola pelaksanaan kegiatan penambangan dilapangan termasuk megelola keunagan sehari-hari dan penambangan baru berhenti pada tanggal 31 juli 2003
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi urup bahagia dan saksi Drs. Kapti Bowo Laksono yang menerangkan bahwa sekitar 10 bulan melakukan penambangan, terdakwa dan Munawir berhasil menjual asset Desa Sendangsari dari tanah kas Desa tersebut berupa top soil, pasir, tanah truk dan kerakal dengan volume keseluruhan adalah 95.480.480 M3 denagnn harga jual sebesar Rp. 907.060.000
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa kegiatan penambangan tanah kas Desa tersebut seharusnya dimasukan / dimuat dalam anggaran dan Belanja Desa Sendangsari namun ternyata tidak masuk program kerja dalam anggaran pendapatan Belanja Desa 2002-2003, tetapi terdakwa melalui Munawir telah menyelenggarakan penambangan tanah kas Desa tersebut dan uang hasil penambangan tidak masuk kas Desa, tetapi hanya dikelola oleh terdakwa, Munawir dan Suindriyo. bahwa sampai penambangan berakhir pada tanggal 31 juli 2003. terdakwa hanya menitipkan uang hasil penambangan kepada Mardiyono SIP selaku bendaharawan Desa Sendangsari sebanyak 5 X sejumlah Rp. 29.700.000
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaiman tersebut diatas, maka terbukti bahwa terdakwa, selaku Lurah Desa Sendangsari, kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman dengan tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa dan tanpa dimasukan program pemerintah Desa yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sendangsari, ternyata setelah ada ijin dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan Kabupaten Sleman melalui Munawir telah melakukan penambangan tanah kas Desa Sendangsari, dan uang hasil penambangan tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sendangsari.
Menimbang bahwa demikian unsur “menyalah gunakan kewenangan telah terbukti/terpenuhi
4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Hakim beranggapan bahwa dari rumusan elemen unsur ini dapat diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Tetetapi apabila perbuatan itu dapat / mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan
Hakim menimbang bahwa yang dimaksud keuangan negara adalah kekayaan negara dalam hal apapun, yang dipisahkan atau tidak dipsiahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat, lembaga negara baik ditingkat pusat maupun didaerah.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya, bahwa berdasrkan fakta-fakta dipersidangan ternyata tanah kas Desa Sendangsari yaitu tanah persil No. 9, 11, 16 dan 17 yang luasnya + 14.000 M2 yang terletak didusun Minggir, Sleman yang semuanya itu merupakan asset / kekayaan Desa Sendangsari, telah dilakukan penambangan berupa top soil, pasir dan truk yang menurut pengukuran dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan telah mencapai jumlah volume 94.480 M3 yang telah dijual kepada masyarakat Umum dengan harga jual keseluruhan mencapai Rp. 907.060.000 dan harga tersebut belum dikurangi dengan biaya operasional, antara lain harga sewa bach hoe, bahan bakar solar dan biaya mendatangkan alat keruk (bach hoe) serta biaya lain yang sah.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan ternyata dari hasil penjualan penambangan tanah kas Desa sebaginya oleh Munawir selaku pelaksana penambangan telah disetorkan kepada terdakwa yang menurut terdakwa berdasarkan perhitungan sebesar Rp. 134.193.500 dan ternyata dari angka tersebut sebaginaya tidak disetorkan ke kas Sendangsari, tetetapi jusrtu yang disetorkan ke kas desda melalui bendahara Desa adalah sebesar Rp. 29.700.000 sebagai uang titipan hasil penambangan, karena belum ada persetujuan dari Badan Perwakilan Desa dan belum dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sendangsari.
Kemudian uang dari hasil penambangan tanah kas Desa Sendangsari tersebut selain sebagianya telah dikuasai oleh terdakwa FX. Sumpono ternyata telah pula sebagiannya dikuasasi oleh Munawir dan tidak disetorkan kepada kas Desa Sendangsari, justru dimanfaatkan diluar program pemerintahan Desa Sendangsari
Menimbang bahwa dilhat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa adalah merupakan bagian / unsur terkecil dari negara, oleh karena itu telah dijualnya asset Desa dan hasilnya tidak dimasukan ke kas Desa, maka Desa Sendangsari mengalami kerugian dan oleh karena itu pula berari negara telah dirugikan, dengan demikian unsur “dapat merugikan negara” telah terbukti / terpenuhi
Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Dalam Pasal ini jelas mengandung maksud bahwa pelaku tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, atau setidak-tidaknya dilakukan oleh dua orang atau lebih
Berdasarkan pertimbangan terdahulu ternyata FX. Sumpono selaku terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut telah memenuhi semua unsur dalam dakwaaan pokok, yang oleh karena penambangan tersebut terlaksana karena kedudukan terdakwa sebagai Lurah Desa Sendangsari, maka kaitanya dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut kedudukan terdakwa sebagai orang yang melakukan, sedang oleh karena Munawir tidak akan berhasil melakukan panembangan apabila tidak ada ijin dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan dan diberikan kepada FX, Sumpono oleh kedudukan Munawir kaitanya dengan perkara ini adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi / terbukti.
Selanjutnya Pasal 64 ayat (1) KUHP mengandung unsur “perbuatan yang diteruskan” atau “perbuatan berlanjut”. Berdasarkan fakta dipersidangan yaitu dari keterangan terdakwa, bahwa setelah ijin penataan lahan dari Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan dan Pertambangan kapubaten Sleman, maka pelaksanaan penambangan tanah kas Desa yang terletak di dusun Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman yaitu persil nomor 9, 11, 16, 17 yang luasnya kurang lebih 14.000 M2 dilaksanakn oleh Munawir mulai tanggal 5 oktober 2002 sampai tanggal 31 juli 2003 sehingga penambangan tersebut berlangsung hampir 10 bulan lamanya, dengan demikian maka unsur “yang diteruskan” atau berlanjut” telah pula terpenuhi / terbukti
Yang menarik pula dari kasus ini adalah dipergunakanya pembuktian terbalik oleh istri terdakwa menggunakan pembuktian terbalik berimbang, dimana Saksi Sariyah yang juga adalah istri terdakwa FX. Sumtono bisa membuktikan bahwa harta yang dia miliki adalah bukan dari hasil korupsi oleh suaminya.
lengkapnya download DISINI
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar