Rukun Puasa

Bookmark and Share
Rukun Puasa adalah Suatu perkara wajib dalam berpuasa, yang harus di pahami dan di terapkan untuk menjalankan puasa. Melengkapi Artikel tentang Rukun Puasa, di jelaskan juga tentang Puasa pada postingan sebelumnya, yang menjelaskan Apa itu Puasa? dan perkara-perkara lainnya terkait salah satu Rukun Islam yaitu Puasa.

Rukun Puasa ada dua:

Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai dari terbenamnya matahari sehingga terbit fajar. Niat itu sendiri adalah Suatu perkara yang di lakukan sebagai Rukun atau suatu perkara yang wajib, salah satunya adalah untuk berpuasa sebagaimana pada seluruh ibadah-ibadah lainnya yang di awali dengan niat. Untuk Niat Puasa dapat di lihat pada artikel sebelumnya terkait tentang Puasa. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Alqur'an surat Al-Baiyyinah (98) No. Ayat : : 5

...وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

Yang artinya : "Padahal mereka tidak di suruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya..."

Selain itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda

إنما الاعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

Yang artinya : “Sesungguhnya setiap amalan itu (sah atau tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-Khaththab ra )

Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Alqur'an surat Al-Baqarah (2) No. Ayat : : 187

...

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
...

Artinya : "Maka sekarang pergaulilah mereka ( isteri –isterimu) dan carilah apa yang telah tetapkan untukmu( anak-anak) dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam ( fajar shadiq) lalu sempurnakan oleh kalian puasa sampai dengan malam (matahari terbenam"


Yang di maksud benang putih adalah terangnya siang, dan benang hitam adalah gelapnya malam. Hal ini di jelaskan dalam hadith riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Adi bin Hatim ra .

أن عدي بن حاتم قال: لما نزلت (حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود) عمدت إلى عقال أسود، وإلى عقال أبيض، فجعلتهما تحت وسادتي، فجعلت أنظر في الليل، فلا يستبين لي، فغدوت على رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت له ذلك فقال: " إنما ذلك سواد الليل، وبياض النهار

Artinya : Sesungguhnya ‘Adi bin Hatim ra berkata : "Tatkala turun ayat ini :“Sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam”,aku mengambil tali yang berwarna hitam dan tali yang berwarna putih, lalu aku letakkan dibawah bantal , lalu aku mulai melihatnya diwaktu malam, maka tidak nampak jelas antara keduany. Pada pagi harinya, aku pergi menemui Rasulullah SAW, dan aku ceritakan kepadanya apa yang terjadi, maka beliau bersabda : "Sesungguhnya yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah gelapnya malam dan terangnya siang. (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala di dalam surat Al-Baqarah :187 diatas tegas menyatakan tentang batalnya puasa karena makan dan minum dengan sengaja. Adapun dalil batalnya puasa karena hubungan sebadan (hubungan suami isteri) adalah hadits yang di riwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. رواه البخاري و مسلم

Artinya : Dari Abu Hurairah ra , Seorang laki-laki telah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seraya berkata : Saya celaka! , lalu Rasulullah bertanya : Apa itu ( Apa yang telah membuatmu celaka)? Ia menjawab : Saya telah melakukan hubungan sebadan dengan isteriku di bulan Ramadhan . Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya : Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak belian ( sebagai kafaratnya)? Ia menjawab : Tidak . Lalu Rasulullah bertanya lagi : Apakah kamu mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab : Tidak . Lalu Rasululllah saw bertanya lagi : Apakah kamu mampu memberikan makan untuk 60 orang miskin? Ia menjawab : Tidak .Lalu seorang sahabat dari kalangan Anshor datang dengan membawa sekeranjang kurma , Lalu Rasulullah saw bersabda : Pergilah lalu sedehkahkan ini ( kepada orang –orang miskin) ! Ia berkata : Saya sedekahkan kepada orang miskin? Demi Allah yang telah mengutusmu sebagai rasul, tidak ada orang yang lebih miskin di Madinah dari saya . Lalu Rasulullah bersabda : Pergilah dan sedekahkanlah kepada keluargamu!. (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun makan dan minum bila di kerjakan tidak dengan sengaja tidak membatalkan puasa. Hal di tegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadith yang di riwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ . رواه البخاري و مسلم

Yang artinya : Apabila (seorang diantaramu ) lupa lalu ia makan dan minum (padahal ia sedang berpuasa ), maka hendaklah ia teruskan puasanya karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum . (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra.)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger