Ribuan Kilogram Mi Berformalin di Yogyakarta

Bookmark and Share
TEMPO Interaktif, Yogyakarta-Operasi gabungan Balai Besar Pengawa Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan 2.380 kilogram mi berformalin di Pasar Gamping dan Giwangan Kota Yogyakarta. Disinyalir mi berformalin tersebut didatangkan dari Magelang, Jawa Tengah.

“Kami merazia pangan yang tidak memiliki izin edar dan pangan yang mengandung zat berbahaya,” kata Zulaimah, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (7/9).

Ia menyebutkan, jumlah mi berformalin 2.380 kilogram itu dirazia di tempat yang sama namun waktu yang berbeda. Pada razaia pertama ditemukan 1.300 kilogram, razia kedua ditemukan 380 kilogram dan terakhir hari ini Selasa (7/9) ditemukan 700 kilogram mi berformalin.

Tim gabungan yang merazia makanan itu juga mengamankan seorang supir yang membawa mi tersebut. Supir itu belum mengakui dari mana mi tersebut berasal. Sehingga penanganannya diserahkan ke kepolisian.

Ia menyatakan, makanan yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan. Dalam waktu yang lama, formalin yang dikonsumsi manusia menyebabkan penyakit tumor dan kanker. “Formalin kan bahan pengawet mayat, ini untuk makanan, jadi tidak layak konsumsi,” kata Zulaimah.

Sedangkan pangan yang tidak memiliki izin edar kebanyakan dari luar negeri atau impor. Sebanyak 68 item (jenis) bahan pangan dengan 241 barang disita karena tidak ada izin edar dan tidak mencantumkan keterangan dengan bahasa Indonesia.

Kebanyakan bahan pangan tersebut, kata dia, adalah bumbu-bumbuan yang digunakan untuk restoran. Barang-barang pangan impor itu disita dari satu toko swalayan besar di kota Yogyakarta. Razia pada hari ini dikonsentrasikan di 12 titik di kota Yoyakarta, Sleman dan Bantul.

Diakui Zulaimah, sanksi bagi produsen nakal tidak membuat efek jera. Karena tersangka dijerat dengan undang-undang pidana yang menghukum maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. “Nah itu kan hukuman maksimal, pada kenyataannya, produsen dan penjual makanan nakal hanya dihukum denda Rp 1 juta, tidak ada efek jera,” kata dia.

Padahal Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kehakiman soal pelanggaran tersebut. Vonis ringan dari undang-undang itu meyatakan hukuman maksimal, bukan minimal.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Widiantoro menyatakan, para produsen makanan yang nakal seharusnya dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen. “Kalau dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, denda mencapai Rp 2 miliar dan hukuman badan 5 tahun, ini baru ada efek jeranya,” kata dia. (MUH SYAIFULLAH, Selasa, 07 September 2010 | 13:08 WIB)

Untuk antisipasi beberapa ulah nakal pengusaha dengan menggunakan bahan berbahaya pada makanan, "EASY TEST" melounching beberapa produk test kit untuk analisis bahan berbahaya pada makanan. BEBERAPA PRODUK yang sudah kami launching dan sudah kami pasarkan meliputi beberapa produk test kit seperti di bawah ini,

BACA INFO PRODUK LAIN SECARA LENGKAP DI "EASY TEST" atau di "JC for ONLINE"


Tag: analisis cepat, bahan berbahaya pada makanan, easy test, info kita, test kit, test kit borak, test kit formalin, test kit methanyl yellow, test kit pewarna batik, test kit rhodamin b

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger